Senin, 18 April 2011

Tentang UU no.20 tahun 2009 untuk Pengendara.

Pendahuluan.

Assalamu‟alaikum Wr.Wb



Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena berkat dan rahmat dan karunia nya saya dapat menyelesai kan sebuah karya ilmiah yang sangat penting dengan judul “Pengesahan UU no.20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya”.

Tujuan dari saya menyelesaikan postingan ini adalah untuk menyelesaikan tugas terakhir sebelum UTS dari mata kuliah Ilmu Sosial Budaya yang bertema tentang fenomena sosial di negeri ini. Dan serta merta bertujuan agar berbagai pihak yang membaca dapat mengambil hikmah dibalik fenomena tersebut.

Saya sebagi penulis dalam menyelesaikan postingan ini mengalami beberapa kesulitan,namun berkat berbagai sumber informasi dan beberapa bantuan dari pihak-pihak terdekat sebagai inspirasi,akhirnya postingan ini dapat terbentuk dengan harapan ada kata sempurna melekat padanya.

Akhir kata saya mengucapkan maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata-kata pada Postingan ini,karena saya juga manusia biasa. Hehe.. Tapi saya tetap tidak menolak untuk menerima kritik dan sarannya agar dapat menciptakan postingan yang lebih baik lagi.


ISI


Indonesia itu Negara hukum,semua halnya memiliki peraturan sendiri dan tentu nya juga memiliki hukuman dan denda tersendiri. Layaknya seperti sekolah yang ada peraturan dan kewajiban untuk mematuhi nya, lalu lintas di negeri ini juga memiliki peraturan,hukuman dan kewajiban pengendara nya untuk mematuhi semua peraturannya.

Jalan raya itu keras,apabila tidak diberi peraturan semua pemakai nya akan seenaknya saja. Bayangkan apabila peraturan itu tidak pernah ada? Semua mobil akan parker sembarangan,motor akan menerobos perempatan seenaknya. Itu sangat berbahaya,oleh karena itu lah pemerintah membuat DLLAJR dan Undang-undang tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan agar semua pengguna nya bias berkendara denga tertib dan lancar.apabila tidak patuh,akan kena hukuman atau sanksi.

Tapi apakah dengan begitu tidak ada sama sekali kesalahan? Apa semua nya berjalan lancar? Tidak! Seperti biasa nya,semua peraturan pasti ada pro dan kontra nya. Banyak peraturan yang dirasa sangat tidak etis dan kurang diperhatikan oleh pengguna. Oleh karena itu masih banyak kesalahan terjadi dimana-mana. Seperti kecelakaan,kesalahan pengguna dan pemberian sanksi,curanmor,etc. Lalu kurangnya sosialis dan kurangnya akan kesadaran masyarakat akan peraturan-peraturan yang dibuat,masih banyak mereka yang melanggar dengan perasaan kurang bersalah dijalan raya.

Mengingat akan pentingnya peraturan lalu lintas di Negara ini,disini saya sebagai penulis mencoba untuk memaparkan bagaimana hasil nyata nya (real) yang terjadi di masyarakat.


UU no.20 tahun 2009 adalah pembaruan dari UU lalu lintas yang lama yaitu UU No.14 tahun 1992, UU ini diresmi kan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jendral Pol.Bambang Hendarto. Pembaruan ini diantara nya penambahan pasal-pasal baru dari yang berjumlah 74 pasal menjadi 190 pasal. Lalu lebih mendominasi kedalam kewenangan Polri dan tidak ada keterkaitan dengan undang-undang lainnya. Jadi benar-benar dibuat teratur.

Tentang UU ini,sebenarnya sudah di resmi kan oleh pemerintah sejak 2 tahun yang lalu,pada tahun 2009. Namun masyarakat belum banyak yang tau atau sadar bahwa sudah digalakan nya kebijakan tersebut. Ini terbukti masih banyak pelanggaran dijalan-jalan protokol,seperti menerobos dan masuk kedalam jalur Busway,berhenti melewati garis pada lampu merah,mobil tidak menggunakan plat nomer standar (di modifikasi) dan motor-moter yang tidak menyalakan lampu nya disiang hari. Termasuk saya sendiri (hehe) yang sudah terkena razia beberapa minggu yang lalu karena lampu nya tidak menyala. Sehingga SIM saya harus ditahan dan wajib diambil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ampera).

Cerita sedikit,saya jalan dari rumah di Jakarta Pusat menuju kampus dibogor. Selama dalam perjalanan saya tidak menyalakan lampu motor saya dan saya tidak menyadari bahwa itu wajib. Saya melewati jalan Manggarai,Tebet,Pancoran,Pasar Minggu, banyak petugas polisi saya lewati lalu pada saat memasuki daerah Tanjung Barat saya terkena razia. Awalnya saya tidak mengetahui kesalahan saya,ternyata saya tidak menyalakan lampu. Saya tidak mengetahui sama sekali akan kebijakan untuk menyalakan lampu disiang hari.

Dan ternyata tidak sedikit motor yang terkena razia seperti saya,banyak motor dari Jakarta pusat dan orang-orang daerah sana terkena razia. Ini membuktikan bahwa masyarakat masih kurang mendapat informasi akan peraturan UU lalu lintas yang baru ini.

Menurut sumber dari blog http://gilamotor.com/2010/01/nyalain-lampu-atau-bayar-100-ribu/. Berbagai sikap pro dan kontra para pengendara pada keputusan pemerintah yang menetapkan undang-undang No.22 tahun 2009, yang tertuang dalam pasal 107 menjelaskan bahwa, Pengemudi Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama disiang hari.

Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat (2) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Munculnya peraturan ini cukup banyak menimbulkan pro dan kontra. Sebagian sikap kontra tersebut menyatakan bikin repot, bikin cepet rusak aki dan lampu. Bahkan hingga saat ini, peraturan tersebut masih jadi perdebatan. Lalu menyalakan lampu seperti itu dapat meningkatkan suhu panas di kota ini,dan dapat membuat pemanasan Global lebih parah.

Tak hanya itu, untuk lebih menertibkannya, pihak kepolisian meminta agar pabrikan motor membuat lampu utama menyala secara otomatis saat motor menyala.
Menanggapi hal ini, sebagian pabrikan setuju dan akan menerapkan sistem lampu menyala otomatis saat motor menyala, namun ada juga yang tidak dengan alasan besarnya biaya merubah sistem dan komponen yang sudah ada.

Namun apa pun alasan itu, keputusan peraturan menyalakan lampu utama di siang hari sudah dibuat, dan sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah.

Bukan tanpa alasan, pengesahan undang-undang ini sesungguhnya hanya untuk satu tujuan, meminimalisasi kecelakaan, terutama bagi para bikers. Data yang tercatat, hampir setiap hari sekitar 10 biker meninggal akibat kecelakaan. Nah, kalo sudah begini siapa yang mau disalahkan. Menyalakan lampu siang hari mungkin itu hanyalah bagian dari beberapa aspek yang harus dilakukan para biker. Pasalnya, bentuknya yang kecil, serta posisinya yang sering terhalang mobil, pagar atau pohon hingga tak terlihat oleh pengendara lain, acap kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Untuk meminimalisasi kondisi ini, pemerintah merasa perlu menerbitkan undang-undang lalu lintas yang mewajibkan pengendara motor harus menyalakan lampu utama meski di siang hari. Hal ini untuk mempermudah pengendara mobil dan kendaraan lain mengetahui posisinya yang mungkin terhalang bodi mobil atau pohon. (?)

Sebenarnya saya kurang mendukung akan pasal menyalakan lampu ini,karena dibalik alasan kurang mendukung dari pemerintah,efek yang diciptakan cukup meresahkan yaitu pemanasan global. Namun bagaimana pun peraturannya,pasti pemerintah tidak asal-asalan dalam membuat peraturan kan. Mungkin ada hal baik dibalik itu semua nanti.


ISI UU.

Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

  • Tidak Memiliki SIM Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
  • Mengemudi Tidak Konsentrasi bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kelengkapan Motor Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  • Rambu dan Markah Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Tidak Bawa STNK, menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

Lalu mari kita bahas sedikit tentang surat tilang yang akan diberikan Polisi apabila ada yang melanggar tata tertib di jalan raya. Ada dua jenis surat tilang,yaitu:

  1. Slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar". 
  2. Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF

Pemerintah dan DPR sudah sepakat membuat dan mensahkan Undang-Undang Lalu-Lintas yang baru dengan denda berlipat ganda. Tujuannya (bisa) positif tetapi bisa juga menjadi negatif jika sosialisasinya belum maksimal sehingga dilapangan masyarakat menolak.
Bahkan, bisa-bisa rakyat melakukan perlawanan. Kalau terjadi gejolak dimasyarakat pastilah hal itu tidak diinginkan. Kini, pengendara sepedamotor atau mobil harus siap-siap menerima kenyataan pahit terkena denda jutaan rupiah sudah menantinya jika UU Lalulintas (Lalin) No.22 Tahun 2009 segera diberlakukan.

Meskipun dasar pemikiran dibuat dan disahkannya UU Lalulintas No.22 Tahun 2009 itu positif karena melihat tingginya angka kematian di jalan raya, namun tujuan atau niat baik saja tidak cukup sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengendara di jalan. Masalahnya, tingginya angka kecelakaan lalulintas di jalan raya tidak sematamata karena pengendara tidak memakai helm, tapi banyak faktor lain yang mengiringinya, seperti mudahnya mendapatkan SIM, mental pengemudi dan petugas, serta buruknya sarana di jalan raya.

Sepatutnya, UU diberlakukan lewat sosialisasi yang cukup. Pemerintah juga tidak boleh menutup mata dengan banyaknya permasalahan dalam sarana perlalulintasan di kota-kota besar, termasuk akal bulus dari oknum petugas yang selalu memanfaatkan peluang melakukan pungli untuk kepentingan pribadinya.
Mereka itu pasti sangat senang dengan kenaikan tarif denda yang begitu besar, (berlipat) dari tarif tilang sebelumnya. Sehingga kalau selama ini denda damai di tempat hanya Rp10-20 ribu saja, berikutnya bisa meningkat 500 persen menjadi Rp100 ribu sekali tilang.

Hemat kita, sangat berat buat masyarakat yang terkena denda jutaan rupiah untuk menerima kenyataan pahit denda berlipat itu. Bisa saja nanti seorang pengendara harus membayar denda sampai Rp2 juta, di mana bila tidak punya SIM dendanya Rp1 juta plus kesalahan lainnya menjadi membengkak dendanya.
Pasal 283 yang menyangkut etika berkendara, misalnya menggunakan HP dijalan yang bisa mempengaruhi konsentrasi pengemudi kendaraan lain di jalan raya dapat dipidana kurungan 3 bulan dan denda Rp750 ribu. Selanjutnya di pasal 290, bagi pengendara tidak menggunakan helmakan didenda Rp250 ribu.

Menggunakan helm tapi tidak standar nasional juga didenda Rp250 ribu. Selain itu, pengendara yang tidak memiliki STNK didenda Rp250 ribu dan penumpang yang dibonceng tidak menggunakan helm akan didenda Rp250 ribu. Pengendara tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, misalnya melanggar lampu merah denda Rp500 ribu dan yang tidak menggunakan plat denda Rp500 ribu.

Justru itu, penerapan UU lalin yang baru perlu mendapat perhatian ekstra dari pimpinan Polri karena peluang disalahgunakan sangat besar dan peluang menimbulkan gejolak di masyarakat pun demikian tinggi. Biasanya orang amanaman saja bila sudah memakai helm, tapi sekarang harus khawatir.

Penggunaan helm standar harus diperjelas, sebab kualitas yang sudah lolos SNI pun masih belum jadi jaminan aman karena di lapangan banyak yang tewas juga. Aneh saja kalau pengendara menggunakan helm non-SNI harus kena tilang, padahal kualitasnya jauh lebih kokoh dan itu sudah terbukti d lapangan.

Di satu sisi kita melihat dampak positif tingginya denda tilang dapat menimbulkan efek jera bagi pengendara sepedamotor maupun mobil dan lainlain yang selama ini semberono di jalan raya. Kalau UU Lalin yang baru ini benarbenar diterapkan kita optimis kondisi lalu-lintas bisa semakin tertip dan disiplin di jalan raya meningkat, sehingga jumlah kecelakaan Lalin menurun dan korban di jalan raya menurun.

Tapi, jika yang muncul adalah keresahan, maka UU Lalin No.20/2009 ini perlu dikaji ulang. Terlebih lagi bila nantinya hanya meningkatkan pungli di jalan raya. Yang pasti, pemberlakuan UU Lalin yang baru dengan denda berlipat ganda ini sudah dikoordinasikan dan disepakati jajaran Polri dan Muspida, sehingga dipastikan bakal diberlakukan segera.
Nah, karena sudah dalam bentuk UU, maka tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya. Namun begitu, kita mengharapkan pihak terkait khususnya polisi terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, setidaknya dalam beberapa bulan mendatang dan berjanji menindak tegas oknum-oknum yang mengail di air keruh.

Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi penolakan di lapangan. Apalagi ketika UU itu dibuat masyarakat/rakyat tidak menerima informasi yang cukup maupun dalam tahap sosialisasi yang merupakan keharusan dalam setiap pembuatan UU apa saja di negeri ini. Kondisi itulah yang mengkhawatirkan kita, di mana jika UU Lalin yang baru ini dengan denda berlipat disalahgunakan bisa-bisa menimbulkan antipasti dari publik sehingga terjadi „‟clash‟‟ berupa friksi dan konflik menjurus gejolak sosial karena masyarakat belum siap menerimanya.


KESIMPULAN

Bila dikaji dari sudut pandang isi atau materi hukum yang dihasilkan , sebetulnya tidak terjadi perubahan yang signifikan dari undang-undang No.14 tahun 1992 dengan UU no.22 tahun 2009 selain perubahan besaran (nominal) sanksi dan beberapa perubahan pasal-pasal baru yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Hanya saja, seperti halnya peraturan perundangan yang lainnya, di negeri ini peraturan perundang-undangan selalu dibuat besar,ketat,disiplin namun selalu saja dibuat tak sesuai dalam tataran penegakan hukum di lapangan langsung.

Peraturan itu seolah hanya dijadikan cetak biru (blue print) belaka, tanpa adanya penegakan yang sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. Lagi-lagi permasalahannya selalu kembali kepada mentalitas aparatur penegak hukum dilapangan. Sebagus apapun aturannya kalau mentalitas penegak hukum dilapangan masih bokbrok seperti sekarang ini, maka dapat dipastikan undang-undang inipun hanya akan menjadi pelengkap dari koleksi peraturan yang pernah dibuat di negeri ini.

Pemerintah harus lebih rajin dalam mensosialisasikan lagi akan hal baru ini,atau hanya akan menjadi UU yang terlupakan lagi dan menjadi pencari keuntungan semata oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Penutup.

Begitu lah sekira nya postingan saya kali ini yang berjudul “UU no.20 tahun 2009 untuk Pengendara.” Saya sebagai pengendara juga berharap agar UU yang baru ini dapat tercapai secara maksimal dan jalan raya menjadi tertib serta tidak macet lagi. Lalu untuk para oknum polisi nya semoga tidak terlalu memanfaatkan ada nya UU ini. Hehe
Mungkin pada postingan-postingan dari saya masih banyak memiliki kekurangan dan kelengkapan untuk mencapai kata sempurna. Oleh karena itu apabila saya memiliki kesalahan dalam perkataan dan penulisan huruf,mohon untuk dimaafkan sebesar-besarnya. Tidak lupa untuk menerima kritik dan saran ya..
Terima kasih. :D

Wassalamu‟alaikum Wr Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar